Bepergian Tanpa Mahram, Apakah Diperbolehkan Dalam Islam?
11:29 PM
Untuk seorang traveler, atau solo traveler, pasti akan sangat berat jika mendapatkan pasangan yang ternyata bukan seorang traveler. Apalagi jika pasangan tersebut justru lebih menyukai berdiam diri di rumah dibandingkan harus pergi jalan-jalan ke luar rumah.
Begitu pun dengan wanita single yang belum menikah. Apa hukumnya bagi wanita tersebut untuk melakukan suatu perjalanan (safar)? Bagaimana menurut pandangan Islam terkait tentang hukum Safar bagi wanita, tanpa mahramnya?
Agama Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi dan menghormati, serta menjaga kehormatan seorang wanita. Hal ini dikarenakan wanita itu sendiri paling gampang untuk mendapatkan fitnah sehingga dapat menghilangkan kemuliaan dan kedudukan terhormatnya dalam Islam.
Sebelum kita membahas mengenai hadist-hadist terkait hukum safar bagi wanita tanpa mahram, penulis akan membagi ilmu sedikit tentang mahram itu sendiri.
Definisi Mahram
Mahram bagi wanita adalah orang-orang yang haram menikah dengannya, baik karena nasab, pernikahan, atau susuan, yaitu :
Mahram karena nasab : anak laki-laki, saudara laki-laki, bapak, paman dari bapak, paman dari ibu, kakek, dan keponakan, baik dari saudara seayah maupun seibu.Mahram karena pernikahan : menantu, suami cucu dari puterinya (terus ke bawah), anak tiri, anak-anak dari putera suaminya, anak-anak dari puteri suaminya (terus ke bawah).
Mahram karena susuan : sama seperti mahram karena nasab.
Defisini Safar
Dalam bahasa Arab, Safar berarti menempuh perjalanan. Adapun secara syariat, Safar adalah meninggalkan tempat bermukim dengan tujuan untuk menempuh suatu perjalanan menuju suatu tempat. Ada pun banyak pendapat ulama terkait pembatasan Safar itu sendiri. Ada yang menyebutkan batasan safar yaitu sejauh 85 km, ada yang menyebutkan selama 3 hari 3 malam (berjalan kaki atau naik unta), dan ada pula yang menyebutkan jarak minimal suatu perjalanan dianggap safar adalah sejauh perjalanan sehari penuh.
Ada beberapa pandangan ulama terkait safar bagi wanita, tanpa mahram, yaitu :
1. Safar bagi wanita tanpa mahram adalah HARAM.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَالَ رَجُلٌ يَا
رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا
وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا
“Janganlah wanita safar (bepergian jauh) kecuali
bersama dengan mahromnya, dan janganlah seorang (laki-laki) menemuinya
melainkan wanita itu disertai mahromnya. Maka seseorang berkata: “Wahai
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesungguhnya aku ingin pergi mengikuti
perang anu dan anu, sedangkan istriku ingin menunaikan ibadah haji.” Beliau
bersabda: “Keluarlah (pergilah berhaji) bersamanya (istrimu)”.
(HR. Imam
Bukhari, Muslim, dan Ahmad)
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ مَعَ ذِي
مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang wanita safar sejauh tiga hari
(perjalanan) melainkan bersama dengan mahramnya."
(HR Imam Bukhari, Muslim, dan Ahmad)
لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا
حُرْمَةٌ
“Tidak halal (boleh) bagi seorang wanita yang
beriman kepada Allah dan hari akhir safar sejauh sehari semalam (perjalanan)
dengan tanpa mahram (yang menyertainya)."
(HR. Imam Bukhari, Muslim, dan Ahmad )
Dari Qaz’ah maula Ziyaad berkata: “Aku
mendengar Abu Sa’id (Al-Khudry Radhiyallahu ‘anhu), yang telah mengikuti dua
belas peperangan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berkata:
“Empat
perkara yang aku dengar dari rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
membuat aku takjub dan kagum, yaitu : “Janganlah seorang wanita safar sejauh dua
hari (perjalanan) tanpa disertai suami atau mahramnya, janganlah berpuasa pada
dua hari Idul Fitri dan Idul Adlha, janganlah sholat setelah mengerjakan dua
sholat yaitu setelah sholat Ashar sampai tenggelam matahari dan setelah sholat
Subuh sampai terbit matahari, dan janganlah bepergian jauh kecuali menuju tiga
masjid: masjidil Haram, masjidku (masjid nabawi) dan masjidil Aqsho.”
(HR.
Imam Bukhari, Muslim, dan Ahmad)
Safar bagi wanita tanpa mahram diperbolehkan menurut pendapat Hasan Basri, Auza'I, dan beberapa ulama besar lainnya. Mereka berpendapat bahwa boleh melaksanakan ibadah haji tanpa mahrah, dengan syarat mahram yang mendampingi dapat diganti dengan rombongan wanita yang dapat dipercaya selama perjalanan yang dilakukan aman.
"Dari Aisyah tatkala ada orang yang menyampaikan kepada Beliau bahwa mahram adalah syarat wajib haji bagi wanita musliman, Beliau berkata: "Apakah semua wanita memiliki mahram untuk pergi haji?""
(Riwayat Baihaqi)
Safar yang dilakukan wanita itu sendiri terbagi menjadi 3, yaitu :
Safar Mubah, seorang wanita melakukan perjalanan dengan tujuan rekreasi/liburan;
Safar Mustahab, safar yang dianjurkan yaitu saat seorang wanita melakukan perjalanan mengunjungi orang sakit atau menyambung silaturahmi;
Safar Wajib, seorang wanita melakukan perjalanan untuk melaksanakan ibadah seperti ibadah haji, menolong orang sakit, dan berbakti kepada orang tua.
DALIL-DALIL ULAMA’ YANG MEMBOLEHKAN WANITA SAFAR TANPA MAHRAM DAN BANTAHANNYA
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah”. [Ali Imran : 97]
Mereka berkata: “Telah datang hadits dari nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa as-sabiil (mengadakan perjalanan) dalam ayat tersebut ditafsirkan dengan Az-Zaad (bekal/makanan) dan kendaraan.
2. Umar Radhiyallahu ‘anhu mengidzinkan istri-istri nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan hajinya yang terakhir serta mengutus Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu ‘anhuma menemani mereka. Hadits tersebut dikeluarkan oleh Imam Bukhari. [Fathul Baari IV/72]
3. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ
“Janganlah kalian melarang hamba-hamba wanita Allah menuju ke masjid-masjid Allah”.
Mereka berkata: “Masjidil Haram termasuk di antara masjid-masjid Allah dalam hadits tersebut”.
4. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Adi bin Hatim Radhiyallahu ‘anhu :
فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ لَتَرَيَنَّ الظَّعِينَةَ تَرْتَحِلُ مِنَ الْحِيرَةِ حَتَّى تَطُوفَ بِالْكَعْبَةِ لاَ تَخَافُ أَحَدًا إِلاَّ اللَّهَ
“Apabila engkau berumur panjang, maka engkau akan melihat seorang wanita berpindah (safar) dari satu kampung sehingga ia berthawaf di Ka’bah dan dia tidak takut kepada seorangpun kecuali kepada Allah”.
5. Dikiaskan dengan safarnya wanita sendirian dalam rangka hijrah dari negeri kafir dan melarikan diri dari penawanan. Itu adalah safar yang wajib sebagaimana safar untuk menunaikan ibadah haji.
6. Persangkaan bahwa larangan tersebut berlaku hanya untuk bersafar sejauh tiga hari perjalanan atau lebih (hari yang paling banyak dalam hadits-hadits yang melarang). Adapun jika satu hari maka tidak termasuk dalam larangan, karena banyaknya riwayat-riwayat tersebut seolah-oleh riwayat yang paling banyak (yakni tiga hari) menghapuskan hukum riwayat yang sedikit (satu hari).
7. Sebagian ulama’ berpendapat bahwa larangan tersebut khusus untuk gadis, adapun wanita lanjut usia yang tidak menarik lagi maka ia boleh safar tanpa suami atau mahram.
Read more https://almanhaj.or.id/2848-hukum-safar-bagi-wanita-tanpa-mahram.html
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah”. [Ali Imran : 97]
Mereka berkata: “Telah datang hadits dari nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa as-sabiil (mengadakan perjalanan) dalam ayat tersebut ditafsirkan dengan Az-Zaad (bekal/makanan) dan kendaraan.
2. Umar Radhiyallahu ‘anhu mengidzinkan istri-istri nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan hajinya yang terakhir serta mengutus Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu ‘anhuma menemani mereka. Hadits tersebut dikeluarkan oleh Imam Bukhari. [Fathul Baari IV/72]
3. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ
“Janganlah kalian melarang hamba-hamba wanita Allah menuju ke masjid-masjid Allah”.
Mereka berkata: “Masjidil Haram termasuk di antara masjid-masjid Allah dalam hadits tersebut”.
4. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Adi bin Hatim Radhiyallahu ‘anhu :
فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ لَتَرَيَنَّ الظَّعِينَةَ تَرْتَحِلُ مِنَ الْحِيرَةِ حَتَّى تَطُوفَ بِالْكَعْبَةِ لاَ تَخَافُ أَحَدًا إِلاَّ اللَّهَ
“Apabila engkau berumur panjang, maka engkau akan melihat seorang wanita berpindah (safar) dari satu kampung sehingga ia berthawaf di Ka’bah dan dia tidak takut kepada seorangpun kecuali kepada Allah”.
5. Dikiaskan dengan safarnya wanita sendirian dalam rangka hijrah dari negeri kafir dan melarikan diri dari penawanan. Itu adalah safar yang wajib sebagaimana safar untuk menunaikan ibadah haji.
6. Persangkaan bahwa larangan tersebut berlaku hanya untuk bersafar sejauh tiga hari perjalanan atau lebih (hari yang paling banyak dalam hadits-hadits yang melarang). Adapun jika satu hari maka tidak termasuk dalam larangan, karena banyaknya riwayat-riwayat tersebut seolah-oleh riwayat yang paling banyak (yakni tiga hari) menghapuskan hukum riwayat yang sedikit (satu hari).
7. Sebagian ulama’ berpendapat bahwa larangan tersebut khusus untuk gadis, adapun wanita lanjut usia yang tidak menarik lagi maka ia boleh safar tanpa suami atau mahram.
Read more https://almanhaj.or.id/2848-hukum-safar-bagi-wanita-tanpa-mahram.html
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Adi bin Hatim Radhiyallahu ‘anhu :
فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ لَتَرَيَنَّ
الظَّعِينَةَ تَرْتَحِلُ مِنَ الْحِيرَةِ حَتَّى تَطُوفَ بِالْكَعْبَةِ لاَ
تَخَافُ أَحَدًا إِلاَّ اللَّهَ
"Apabila engkau berumur panjang, maka engkau akan melihat seorang wanita berpindah (safar) dari satu kampung sehingga ia berthawaf di Ka'bah dan dia tidak takut kepada seorang pun kecuali kepada Allah."
Namun, pendapat yang memperbolehkan wanita safar untuk haji bersama dengan wanita lain, tanpa mahram laki-laki tertolak dan menyelisihi sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
Imam Al-Khaththaby berkata :
"Seorang wanita merdeka lagi muslimah dan tsiqoh yang disifatkan oleh Imam Syafi'i, bukanlah seorang laki-laki yang termasuk mahram bagi wanita (yang bersafar) tersebut. Rasulullah telah melarang wanita bersadar kecuali dengan laki-laki dari mahramnya. Maka Imam Syafi'i yang memperbolehkan wanita safar berhaji dengan tidak adanya syarat mahram laki-laki yang telah ditetapkan adalah menyelisihi sunnah. Apabila keluarnya wanita tersebut tanpa disertai mahram (laki-laki) adalah suatu perbuatan maksiat, makatidak boleh mewajibkan wanita itu berhaji (tanpa mahram), karena hal itu merupakan ketaatan terhadap suatu perintah yang akan mengantarkan pada perbuatan maksiat."
(Ma’alimus Sunan II/144)
Lantas, bagaimana dengan para wanita yang mempunyai hobi traveling? Sedikit cerita, dahulu Penulis adalah seorang traveler, yang hobi jalan-jalan, bahkan menjadi solo traveler sudah sering ia lakukan.
Kali ini Penulis akan membagikan tips menyikapi persoalan tersebut.
#Tips 1 : Menikah Dengan Sesama Traveler
Tips ini sangat ampuh bagi mereka yang sudah menikah, yang menyukai traveling, tanpa terganggu sedikit pun dengan hobi mereka. Carilah pasangan yang memang menyukai rutinitas tersebut, atau bahkan yang suka explore tempat-tempat yang belum pernah dikunjungi. Bukan hanya bisa merefresh hubungan percintaan suami isteri, tetapi hobi nya pun masih dapat terus tersalurkan.
#Tips 2 : Mencoba Mencari Kesibukan Lain
Tips ini berguna bagi wanita yang masih sendiri dan atau mereka yang sudah punya pasangan, tetapi pasangannya ternyata tidak begitu menyukai traveling. Coba alihkan pikiran untuk bepergian dengan misal mencari hobi baru. Banyak sekali hobi yang dapat digemari, seperti memasak, belanja, lari, renang, panahan, atau olahraga, atau juga bisa dengan lakukan hal yang bermanfaat bagi orang banyak, misal salah satunya ya menulis blog salah satu nya. Mungkin tulisan-tulisannya dapat berguna bagi orang banyak. Selain dapat menjauhkan pintu dosa, InsyaAllah justru akan memberikan pahala bagi dirinya, karena mungkin tulisannya dapat berguna bagi orang banyak.
#Tips 3 : Bepergian Dengan Anak Laki-laki/Saudara Laki-laki/Orang Tua
Nah, bagi mereka yang memang sudah tidak dapat membendung rasa keinginan untuk traveling, coba ajak anak laki-laki anda (jika punya), atau saudara laki-laki atau mungkin orang tua untuk bepergian bersama-sama. Memang, rasanya akan berbeda jika hobinya adalah menjadi seorang solo traveler, tetapi, setidaknya hasrat untuk bepergian akan terlaksana tanpa membuka pintu dosa.Tetapi, justru kalau Penulis akan lebih suka dengan tips 1. Bepergian dengan suami sendiri rasanya akan jauh lebih menyenangkan daripada bepergian dengan saudara laki-laki/orang tua. Tapi, bagaimana dengan mereka yang masih sendiri? Kalau itu, mau tidak mau ya memakai tips 3 ini sambil terus ikhtiar dan memohon kepada Allah supaya segera dipertemukan dengan jodoh dunia akhiratnya.
#Tips 4 : Jangan Suka Ikut-Ikutan Seperti Orang Lain
Tips ini sepertinya berpengaruh besar bagi kehidupan manusia, khususnya para wanita. Melihat si A bepergian ke suatu daerah, jadi ingin ikutan. Melihat si B bepergian, jadi ikut-ikutan. Coba untuk lebih mengurangi melihat hal-hal dalam social media. Anggap saja, mereka yang sering bepergian tanpa mahram, tidak mengetahui tentang ilmu nya. Sehingga mereka dengan gembiranya melakukan itu, sementara ilmunya ternyata tidak boleh. Stop berpikiran liburan dapat menghilangkan kejenuhan. Masih banyak hal-hal yang dapat menghilangkan kejenuhan, contohnya lakukan candle light dinner berdua dengan suami, dengan masakan special yang kita, wanita masakkan, atau bahkan hanya dengan menonton film romantis berdua di kamar atau film tentang keluarga, menontonnya lengkap dengan anak-anak kita.
Wallahu A’lam Bish-Shawwab.
love,
Sylvia
wanita
muslimah menghadapi fitnah (ujian) yang dapat menyebabkan hilangnya
kemuliaan dan kedudukannya yang terhormat dalam dienul Islam.
Read more https://almanhaj.or.id/2848-hukum-safar-bagi-wanita-tanpa-mahram.html
Read more https://almanhaj.or.id/2848-hukum-safar-bagi-wanita-tanpa-mahram.html
0 Comments