Definisi Mahram
Mahram karena pernikahan : menantu, suami cucu dari puterinya (terus ke bawah), anak tiri, anak-anak dari putera suaminya, anak-anak dari puteri suaminya (terus ke bawah).
Mahram karena susuan : sama seperti mahram karena nasab.
Defisini Safar
Ada beberapa pandangan ulama terkait safar bagi wanita, tanpa mahram, yaitu :
1. Safar bagi wanita tanpa mahram adalah HARAM.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Safar bagi wanita tanpa mahram diperbolehkan menurut pendapat Hasan Basri, Auza'I, dan beberapa ulama besar lainnya. Mereka berpendapat bahwa boleh melaksanakan ibadah haji tanpa mahrah, dengan syarat mahram yang mendampingi dapat diganti dengan rombongan wanita yang dapat dipercaya selama perjalanan yang dilakukan aman.
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah”. [Ali Imran : 97]
Mereka berkata: “Telah datang hadits dari nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa as-sabiil (mengadakan perjalanan) dalam ayat tersebut ditafsirkan dengan Az-Zaad (bekal/makanan) dan kendaraan.
2. Umar Radhiyallahu ‘anhu mengidzinkan istri-istri nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan hajinya yang terakhir serta mengutus Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu ‘anhuma menemani mereka. Hadits tersebut dikeluarkan oleh Imam Bukhari. [Fathul Baari IV/72]
3. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ
“Janganlah kalian melarang hamba-hamba wanita Allah menuju ke masjid-masjid Allah”.
Mereka berkata: “Masjidil Haram termasuk di antara masjid-masjid Allah dalam hadits tersebut”.
4. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Adi bin Hatim Radhiyallahu ‘anhu :
فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ لَتَرَيَنَّ الظَّعِينَةَ تَرْتَحِلُ مِنَ الْحِيرَةِ حَتَّى تَطُوفَ بِالْكَعْبَةِ لاَ تَخَافُ أَحَدًا إِلاَّ اللَّهَ
“Apabila engkau berumur panjang, maka engkau akan melihat seorang wanita berpindah (safar) dari satu kampung sehingga ia berthawaf di Ka’bah dan dia tidak takut kepada seorangpun kecuali kepada Allah”.
5. Dikiaskan dengan safarnya wanita sendirian dalam rangka hijrah dari negeri kafir dan melarikan diri dari penawanan. Itu adalah safar yang wajib sebagaimana safar untuk menunaikan ibadah haji.
6. Persangkaan bahwa larangan tersebut berlaku hanya untuk bersafar sejauh tiga hari perjalanan atau lebih (hari yang paling banyak dalam hadits-hadits yang melarang). Adapun jika satu hari maka tidak termasuk dalam larangan, karena banyaknya riwayat-riwayat tersebut seolah-oleh riwayat yang paling banyak (yakni tiga hari) menghapuskan hukum riwayat yang sedikit (satu hari).
7. Sebagian ulama’ berpendapat bahwa larangan tersebut khusus untuk gadis, adapun wanita lanjut usia yang tidak menarik lagi maka ia boleh safar tanpa suami atau mahram.
Read more https://almanhaj.or.id/2848-hukum-safar-bagi-wanita-tanpa-mahram.html
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Adi bin Hatim Radhiyallahu ‘anhu :
Wallahu A’lam Bish-Shawwab.
love,
Sylvia
Read more https://almanhaj.or.id/2848-hukum-safar-bagi-wanita-tanpa-mahram.html
